Saat chatting dengan teman saya yang bekerja di sebuah kantor konsultan ternama di Jakarta, saya semakin yakin bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pendataan yang cukup semrawut. Obrolan kami bukan tentang hasil penelitian kantor teman saya itu, melainkan tentang gaji teman saya di kantor itu. Tentang bagaimana perhitungan gajinya, berapa pajaknya, dsb.
Saat saya menanyakan berapa pajak yang diambil dari slip gajinya tiap bulan, teman saya itu bilang bahwa dia menerima utuh gajinya tanpa pajak. Bagaimana bisa penghasilannya bebas pajak, heran? Ternyata, lanjutnya, pajak penghasilan itu dibayar oleh kantornya. Semakin heran lah saya sekaligus takjub. Masih ada di dunia yang makin kejam ini orang baik yang rela mengeluarkan uang untuk membayar pajak orang lain. Pasti kantor itu sangat menyayangi karyawannya. Si karyawan tentu saja tak keberatan menerima gajinya utuh tanpa potongan.
Lalu kami berlanjut ngobrol tentang perhitungan gajinya. Dia mendapat gaji pokok bulanan fixed. Catat ini, seorang karyawan yang mendapat gaji bulanan fixed yang kadang-kadang sering diminta lembur untuk menyelesaikan proyek. Waktu kerja tambahan ini tidak mendapat kompensasi, kalaupun ada katanya itu adalah fixed compensation untuk waktu kerja ekstra yang tidak tetap. Saat itu saya yang bingung akan keadaan ini berubah menjadi advokat penegakan hak-hak karyawan yang berapi-api. Bayangkan saja kalau gaji kita tetap sedangkan jam kerja seringnya molor lebih dari yang dijadwalkan. Kalau dari awal persetujuan gaji didasarkan pada ukuran proyek, mungkin bisa dimaklumi.
Kembali lagi ke masalah pajak di Indonesia. Saya pernah membahas ini dengan teman saya yang sesama kuliah Akuntansi, hasilnya kami sama-sama mumet. Ada perusahaan yang taat dan sangat organized dalam perhitungan pajaknya, ada kantor yang tidak memotong pajak dari gaji karyawan, ada orang yang mendapat penghasilan yang tidak kena pajak (bukan karena penghasilannya mempunyai kriteria bebas pajak, tapi karena sistem perpajakan di Indonesia masih ngalor-ngidul). Kalau mau disusun satu-persatu, mungkin lebih rumit dari puzzle koran Washington Post dimana kita harus membaca kalimat-kalimat yang terpotong agar puzzle-nya kembali menjadi koran utuh.
Masyarakat tampaknya belum cukup akrab dengan pajak penghasilan (PPh). Padahal Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi instruksi dan panduan pelaporan pajak. Banyak karyawan di kantor, kata teman saya lagi, yang tidak peduli akan perhitungan potongan pajak mereka. Yang penting bagi mereka adalah tiap bulan menerima gaji yang langsung masuk ke rekening masing-masing. Banyak pengusaha yang bebas tidak membayar pajak. Sementara itu big corporations yang bercokol di Indonesia berusaha sekuat tenaga meminimalisir pajak penghasilan mereka. Sedangkan di kantor-kantor pajak, entah apa yang dilakukan para petugasnya. Dalam hitungan kasar saja kita bisa membayangkan seberapa besar pajak yang seharusnya dibayarkan pada pemerintah yang seharusnya bisa mengalokasikan uang pajak itu untuk hal yang positif. Ini berarti perlambatan pertumbuhan dan perkembangan negara.
Kembali ke cerita teman saya, bagaimana kalau ternyata kantor tempatnya bekerja itu hanya tidak mau pusing dengan perhitungan pph gajinya? Gampangnya, kantor tidak peduli dengan apa yang terjadi dengan gaji pegawai. Dan di akhir tahun teman saya itu ternyata berhutang pajak sekian ratus ribu rupiah. Itupun kalau memang dia mendapatkan tagihan dari kantor pajak Indonesia. Itu pun kalau kantor pajak Indonesia mempunyai sistem database yang akurat akan siapa-siapa saja yang menghutang pajak. Kalau tidak ada laporan pembayaran pajak di akhir tahun, apakah akan bisa akurat data-data di kantor pusat pajak? Jangankan untuk mengejar seorang karyawan yang berhutang pajak, lha wong seorang penduduk asli Solo saja bisa mempunyai KTP Surabaya dan Jakarta. Mungkin sekarang sudah tidak bisa lagi ya?
Sangat besar harapan kami akan terciptanya suatu sistem pajak yang lebih terintegrasi di negeri kita tercinta yang akan bisa membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan. Dan semoga pemerintah kita tidak suka lagi menggunakan uang pajak untuk hal-hal yang bersifat pribadi dan semacamnya.


Pajak Penghasilan atas gaji pegawai itu kewajiban perusahaan untuk memotong dan menyetorkannya kepada negara. Yang akan dikejar adalah perusahaannya kalau ternyata atas gaji pegawai tersebut tidak disetorkan. Kalau pengawasan masalah ini sebenarnya mudah, hitung-hitunganyapun mudah. Kecil kemungkinannya perusahaan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak karyawannya.
Potensial loss pajak yang tidak masuk ke kas negara adalah justru dari orang-orang yang memiliki penghasilan yang sifatnya non formal sehingga sulit untuk dideteksi.
Mengenai masalah NPWP, masalah utamanya adalah karens sistem informasi kependudukkan kita yang kacau sehingga DJP sulit mengetahui kondidi objektif sebenarnya dari seorang warga negara.
By: doeytea on March 5, 2008
at 7:17 am
Doeytea:
Ya memang PPh atas gaji pegawai bisa ditelusuri subjek dan objeknya. Masalahnya, ternyata masih ada (dan banyak) karyawan yang tidak dipajak, entah itu terima jadi atau atas permintaan sendiri. Dan yang saya dengar dari cerita teman2 yg sudah bekerja, katanya malah bisa nego agar gaji yang diterima itu bersih dengan konsekuensi ditanggung sendiri.
Lalu untuk pekerja non-formal, memang lebih sulit. Masalahnya seperti yang Mas Doeytea jg bilang, sistem database penduduk kita blm terintegrasi. Sewaktu dosen Teknik Sampling saya cerita ttg Social Security Number di Amrik, saya blm bisa membayangkan jelas. Setelah tau sendiri apa itu dan bagaimana kerjanya SSN, baru saya paham bhw sistem ini mestinya jg kita punyai.
Saya lihat Mas Doeytea orang pajak juga
kita usahakan lah kl bs agar Indonesia (at least perpajakannya) tidak se-semrawut ini.
Terima kasih komentarnya.
By: ian on March 5, 2008
at 2:58 pm
Wah sangat disayangkan ternyata ada praktek seperti itu ya. Tapi lepas dari masalah itu yang akan kena konsekuensinya tetap perusahaan karena peraturannya mengatur demikian. Sanksinya malah lebih berat yaitu ditambah 100% dari pajak yang tidak diseorkan. Jadi, kalau perusahaannya faham ketentuan dia tak akan berani seperti itu. Lebih baik PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan saja.
. Apalagi kalau ada nego petugas pajak sama Wajib Pajak, berarti yang korupsi dua-duanya.
Jadi kesimpulan saya ternyata yang bisa korupsi bukan hanya pegawai pajaknya, tapi masyarakatnya juga karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan
BTW, memang pembenahan masalah pajak ini tdak akan terlepas dengan pembeahan sistem secara keseluruhan. Jika sistem semuanya baik, dan terintegrasi maka fihak DJP bisa memantau semua katifitas ekonomi Wajib Pajak sebagaimana IRS di US sana.
By: doeytea on March 6, 2008
at 12:24 am
Sadly, begitulah adanya di negara kita. Semoga kita segera berbenah.
By: ian on March 8, 2008
at 6:31 pm
gaji utuh bebas pajak? mau dong
masalahnya cuma beda waktu aja, dipotong di depan atau di belakang? kalo dari pihak perusahaan tentu lebih mudah jika gaji karyawan langsung dipotong untuk membayar pajak sehingga nominal gaji (setelah dipotong pajak) akan berupa sekian sekian koma enam enam enam atau tiga tiga tiga, kemungkinan belakangnya nol nol nol itu jarang
By: yonna on May 16, 2008
at 4:08 am
Gaji bebas pajak? Ga ada yg namanya gitu. Kalaupun karyawan terima gaji nett tanpa dipotong, itu berarti perusahaan yg bayak pajak dan jamsosteknya. Gue dah 5 tahun ini terima gaji nett terus karena semua potongan jadi beban perusahaan.
By: Nuova on August 14, 2008
at 10:26 am
@ Nuova:
Nah itu juga yang saya pikir, bahwa gaji yg diterima teman saya itu nett. Tp kata dia tidak begitu. Tidak ada rincian pajak di slip gajinya. Semoga ini hanya kesalahpahaman saya menerima informasi dari teman saya yang juga tidak begitu paham perpajakan.
Saya akan coba konfirmasi lagi ke teman saya.
By: ian on August 20, 2008
at 5:35 pm